Laboratorium Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) tidak cukup dinilai dari tampilan fisiknya. Residu pestisida yang tidak terlihat perlu dipastikan melalui pengujian laboratorium untuk mengetahui jenis dan kadar residu yang terkandung dalam produk pertanian. Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan PSAT yang beredar memenuhi persyaratan keamanan pangan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Pengujian residu pestisida mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang menetapkan Batas Maksimal Residu (BMR) serta ketentuan pengujian dan pengawasan PSAT. Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan tersebut, Laboratorium Pestisida BRMP Lingkungan Pertanian memiliki kapasitas pengujian residu pestisida dengan metode dan instrumen analitik seperti GC-MS, GC, dan HPLC, serta telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017.
Hasil pengujian memberikan data ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengevaluasi kesesuaian residu pestisida terhadap BMR, sekaligus mendukung pengawasan, pembinaan petani dan pelaku usaha, serta pengambilan kebijakan berbasis bukti. Dengan pengujian yang akurat dan terpercaya, BRMP Lingkungan Pertanian turut memperkuat sistem jaminan keamanan PSAT dari sampel, menjadi data, untuk pangan yang lebih aman, sehat, dan pertanian yang berkelanjutan.