• Jl. Raya Jakenan - Jaken KM. 05 No. 01, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Kebijakan Mutu
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Laporan Bulanan PPID
      • Laporan Tahunan PPID
      • Rencana Kinerja Tahunan
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Rencana Strategis
      • Kerja Sama
      • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Leaflet / Brosur
    • Warta Pertanian
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
5 dilihat       15 September 2026

Laboratorium Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) tidak cukup dinilai dari tampilan fisiknya. Residu pestisida yang tidak terlihat perlu dipastikan melalui pengujian laboratorium untuk mengetahui jenis dan kadar residu yang terkandung dalam produk pertanian. Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan PSAT yang beredar memenuhi persyaratan keamanan pangan dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Pengujian residu pestisida mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan, yang menetapkan Batas Maksimal Residu (BMR) serta ketentuan pengujian dan pengawasan PSAT. Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan tersebut, Laboratorium Pestisida BRMP Lingkungan Pertanian memiliki kapasitas pengujian residu pestisida dengan metode dan instrumen analitik seperti GC-MS, GC, dan HPLC, serta telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017.

Hasil pengujian memberikan data ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengevaluasi kesesuaian residu pestisida terhadap BMR, sekaligus mendukung pengawasan, pembinaan petani dan pelaku usaha, serta pengambilan kebijakan berbasis bukti. Dengan pengujian yang akurat dan terpercaya, BRMP Lingkungan Pertanian turut memperkuat sistem jaminan keamanan PSAT dari sampel, menjadi data, untuk pangan yang lebih aman, sehat, dan pertanian yang berkelanjutan.

 

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Biochar untuk Pertanian, dari Limbah Pertanian Menjadi Solusi untuk Tanah yang Lebih Sehat
    15 Sep 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Rapat Teknis RSNI Gas Rumah Kaca Bagian 2 dan 3
    11 Sep 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Metode Pengujian Residu Pestisida Organoklorin
    10 Sep 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    RSNI Penggunaan APH Disusun, Dorong Pengendalian Hama Padi yang Lebih Tepat dan Aman
    10 Sep 2026 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

brmplingkungan

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05 No. 1

Pati, Jawa Tengah

59184

Website: https://lingkungan.brmp.pertanian.go.id
email: [email protected] / [email protected]

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved